DPRD Kotamobagu Desak Pengembalian Tiga Imam Masjid yang Diberhentikan Sepihak

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Polemik pemecatan sepihak tiga imam masjid di Kota Kotamobagu memanas hingga meja legislatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Kantor DPRD Kotamobagu pada Senin (27/10/2025), dewan mendesak pemerintah kelurahan untuk segera membatalkan surat pemberhentian tersebut dan memulihkan kedudukan para imam.
RDP lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir ini mempertemukan Kemenag, Kesbangpol, perwakilan NU dan Muhammadiyah, serta lurah dan sangadi terkait. Fokus utama rapat adalah pemberhentian imam di Kelurahan Mogolaing dan Genggulang yang dinilai cacat prosedur.

Di hadapan forum, kedua lurah mengakui kesalahan fatal mereka: pemecatan dilakukan tanpa koordinasi dan musyawarah dengan tokoh agama serta jamaah setempat.

“Tindakan itu tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” tegas Ahmad Sabir. “Jabatan imam bukan sekadar posisi administratif, melainkan bentuk pengabdian dan amanah moral. Kami minta surat pemberhentian ditinjau kembali,” ujarnya.
Dianggap Zhalim, NU Sampaikan Enam Tuntutan
Nada keras juga dilontarkan Ketua Komisi III Agus Suprijanta, yang menyebut tindakan tersebut “sangat tidak bijak dan cenderung zhalim.”

“Jabatan imam itu jabatan pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Memberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PC NU Kotamobagu, Nasrun Koto, turut membacakan enam poin tuntutan bersama, di antaranya:
menolak pemberhentian sepihak, meminta pengembalian jabatan imam, dan mendorong sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 sebagai payung hukum pengangkatan imam.
RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu berakhir dengan kesepakatan bulat: pemerintah kelurahan wajib meninjau ulang keputusan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meredam konflik dan memulihkan suasana keagamaan yang harmonis di Kotamobagu.(Adv)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H
Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan
Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun
Tak Ada Ruang untuk Lalai, Propam Polres Kotamobagu Tegakkan Disiplin Sejak Apel Pagi
Jalanan Kota Sudah Sepi, Namun Masih Ada Entitas yang Menjaga Masyarakat Hingga Pagi
Respon Cepat, Polsek Passi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur AKD Desa Lobong

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 22:08 WITA

Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WITA

Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA