CEP Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ikuti Paripurna Pengesehan RUU Minerba

Senin, 24 Februari 2025 - 00:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUANATOTABUAN.CO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengikuti agenda rapat paripurna, bertempat di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Paripurna DPR-RI tersebut, dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, anggota fraksi Golkar yang duduk di komisi XII DPR-RI tersebut dengan adanya undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara tersebut akan memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, CEP berharap dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha.

Tak hanya itu, ini juga bisa mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Ini sangat baik, terutama untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun RUU Minerba ini memuat beberapa poin penting;

1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba terbaru.

***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Boltim Terima Kunjungan Safari Ramadhan Dari Pemprov Sulut
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Rambu Peringatan di Jalan AKD Lobong
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
11 Penjabat Sangadi Resmi Dilantik, Pemkab Boltim Tekankan Pelayanan dan Keteladanan
Pemkab Boltim Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Manado
Oskar Manoppo Disambut Masyarakat Saat Menghadiri Upacara Adat Tulude

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WITA

DPRD dan Pemkab Boltim Terima Kunjungan Safari Ramadhan Dari Pemprov Sulut

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Senin, 2 Maret 2026 - 18:34 WITA

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Rambu Peringatan di Jalan AKD Lobong

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA