Boltim, Buanatotabuan.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah yang sah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Boltim, Tutuyan, dan menjadi momentum penting dalam reformulasi kebijakan fiskal daerah.

Hadir langsung dalam rapat tersebut, Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., yang memberikan sambutan resmi sekaligus menyampaikan pernyataan sikap Pemerintah Daerah terhadap pengesahan regulasi strategis ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita menetapkan bukan sekadar produk hukum, tetapi arah baru penguatan struktur keuangan daerah. Ini adalah komitmen nyata untuk menjadikan Boltim lebih mandiri secara fiskal, lebih kuat dalam pembangunan, dan lebih adil dalam pelayanan publik,” tegas Oskar di hadapan para anggota dewan, Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah.

Menurut Bupati Oskar, perubahan atas Perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, termasuk hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyusunan perda dilakukan secara komprehensif melalui proses pembahasan teknis, harmonisasi substansi, hingga konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
“Perda ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah dikelola secara lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Oskar menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran DPRD, terutama Panitia Khusus Ranperda, atas dedikasi mereka dalam merampungkan proses legislasi. Ia juga mengapresiasi kontribusi aktif dari perangkat daerah teknis yang telah memberikan data, analisis, serta masukan substantif.
“Ini adalah wujud nyata dari sinergi kelembagaan yang produktif. Pemerintah dan DPRD saling menguatkan dengan satu tujuan: menghadirkan kebijakan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,” kata Oskar.
Penetapan perda ini diharapkan menjadi instrumen kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan. Hal ini akan mendukung agenda prioritas daerah seperti pembangunan desa, peningkatan pelayanan dasar, dan penguatan ekonomi lokal.

“Boltim Bangkit bukan hanya slogan. Hari ini kita buktikan bahwa kebangkitan itu disusun dengan regulasi yang kuat, strategi yang tepat, dan komitmen bersama untuk melangkah lebih jauh,” tandas Oskar penuh optimis.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD Boltim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta insan pers dari berbagai platform.(*)














