Manado, Buanatotabuan.co — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, bersama jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghadiri kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltim Tahun 2025–2029 di Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (14/08).

Kegiatan ini turut diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Setda Boltim. Dalam forum tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Bappeda Boltim, Ir. James H.D. Kinontoa, yang menyampaikan materi evaluasi secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Isinya meliputi penjabaran visi-misi kepala daerah, strategi, kebijakan, program, hingga target capaian pembangunan. Visi yang diusung adalah “Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan”, dengan enam misi pembangunan yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.
“Setiap program dalam RPJMD harus memberi dampak langsung bagi warga. Dokumen ini menjadi kompas pembangunan yang wajib dijalankan dengan komitmen, disiplin, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Boltim, Ir. James H.D. Kinontoa, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan RPJMN, RPJPN, serta prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara. “Keselarasan ini sangat penting agar pembangunan Boltim berjalan sinergis dengan arah kebijakan nasional dan provinsi,” ujarnya.
Dengan rampungnya tahap evaluasi ini, Pemkab Boltim melalui Bappeda menegaskan komitmen untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan yang terarah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini, proses penetapan Ranperda RPJMD masih menunggu keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sulut terkait hasil evaluasi.***














