Langkah Tegas Pemkot Tutup Sementara Ruko di Pasar 23 Mart Yang Tidak Membayar Retribusi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, Buanatotabuan.co — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset daerah dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran retribusi. Melalui tim terpadu lintas instansi, termasuk Satpol PP, PPNS, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Pemkot menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).

‎Langkah tegas ini diambil setelah pengguna ruko tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024. Penutupan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., sebelumnya telah menegaskan pentingnya ketertiban pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap ruko dan kios yang merupakan milik pemerintah wajib dikelola dengan tertib dan transparan demi menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini demi keadilan dan tertib administrasi,” tegas Wali Kota.

Diketahui, Ruko A10 merupakan salah satu dari 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang tercatat sebagai aset Pemkot Kotamobagu. Berdasarkan ketentuan, setiap pengguna diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan, pihaknya telah menempuh tahapan administratif sebelum penutupan dilakukan.

‎“Sudah ada pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian. Karena itu, dilakukan penutupan sementara sambil menunggu pelunasan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang agar tertib membayar retribusi.

‎“Masih banyak masyarakat yang ingin menempati ruko, jadi kami harap para pedagang yang sudah mendapatkan tempat bisa patuh terhadap kewajiban mereka,” katanya.

Pemkot memberi waktu tiga minggu bagi pengguna Ruko A10 untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tetap tidak diselesaikan, aset tersebut akan dialihkan kepada pihak lain yang memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA