Tiga Tersangka Penjual Minol Ilegal di Kotamobagu Terancam 6 Bulan Penjara, Sahaya: Mereka Sudah Mengaku

Senin, 10 November 2025 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menunjukkan taringnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak tiga tersangka kasus pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol (Minol) telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (10/11/2025).

‎Ketiga tersangka tersebut, berinisial JG (pemilik CV Tita), jg (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya), disidik terkait penjualan dan distribusi Minol tanpa izin resmi.

‎Dari operasi lapangan yang dilakukan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti kini diamankan di gudang Satpol PP Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Akui Melanggar, Ancaman Kurungan 6 Bulan Menanti

‎Kepala Satuan Pol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan memperkuat bukti pelanggaran.

‎”Para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujar Sahaya Mokoginta, Senin (10/11).

‎Sesuai ketentuan Perda, para pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.

‎”Tahapan pemeriksaan telah selesai. Seluruh berkas perkara dan barang bukti sudah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.

Satpol PP: Kami Sah Melakukan Penyidikan, Ada Landasan KUHAP

‎Sahaya Mokoginta juga menanggapi adanya keraguan publik terkait kewenangan penyidikan yang dilakukan Satpol PP, menegaskan bahwa tindakan ini legal dan memiliki landasan hukum kuat.

‎Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

‎”Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban. Kami memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus Minol,” jelas Sahaya.

‎Ia juga menambahkan bahwa dua Penyidik PNS mereka telah bersertifikat dari Diklat Reserse Polri.

‎Langkah tegas ini diambil Pemkot Kotamobagu untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi aturan demi ketenangan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA