Boltim, Buanatotabuan.co — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Pengadilan Agama Boltim Tandatangani Nota Kesepakatan (MoU).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilakukan langsung oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo dan Kepala Pengadilan Agama Boltim, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., pada Selasa, 22 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penandatanganan dilangsungkan di ruang rapat Kantor Pengadilan Agama Tutuyan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.
MoU ini mencakup rencana kerja percepatan layanan hukum bagi masyarakat Boltim, khususnya dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang selama ini sulit mengakses keadilan karena kendala geografis maupun birokrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat.
“Nota kesepahaman ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan keadilan bisa diakses semua warga, tanpa terkecuali. Layanan hukum tidak boleh hanya hadir di pusat, tetapi juga menjangkau pelosok desa dengan cepat dan manusiawi,” kata Oskar Manoppo.
Ia pun mengapresiasi berbagai terobosan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tutuyan, mulai dari program sidang keliling, penyederhanaan proses hukum, hingga penerapan layanan digital seperti PILAR (Pintu Informasi Layanan Pengadilan) yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Menurut Oskar Manoppo, keberadaan sistem layanan hukum berbasis digital seperti PILAR membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif, terutama bagi kelompok rentan yang sering kali terabaikan dalam sistem layanan konvensional.
“Kini masyarakat Boltim tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh dan biaya besar hanya untuk mengurus perkara hukum. Layanan yang dulu terasa jauh, kini hadir lebih dekat dan menyentuh kebutuhan riil warga desa,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari MoU tersebut melalui sinergi lintas perangkat daerah.
Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadikan kesepakatan ini sebagai bagian integral dari program kerja mereka.
“Kerja sama ini harus terimplementasi dalam setiap langkah pelayanan. Pemerintah tidak hanya hadir saat dibutuhkan, tapi harus lebih dulu bergerak memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Penjabat Sekda Moh. Iksan Pangalima, Asisten I Hendra Tangel, dan sejumlah kepala OPD lainnya.
MoU ini diharapkan menjadi momentum pembaruan dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, melalui pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.***














