BUANATOTABUAN.CO,BUOL– Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Buol menunjukkan komitmen kuat dalam mengawasi harga bahan pokok. Mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihak kabupaten siap bertindak tegas terhadap pengusaha yang menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menanggapi pernyataan tegas dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai sanksi penyegelan dan pembekuan izin bagi perusahaan pelanggar, Bupati Buol terpilih, Risharyudi Triwibowo, menyatakan keseriusannya dalam memastikan kepatuhan di wilayahnya.
“Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, Pemerintah Kabupaten Buol akan melakukan pengawasan pasar secara berkala untuk menjaga ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan hingga masuk bulan Syawal atau Lebaran Idulfitri,” ujar Bupati Bowo, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stabilitas harga pangan menjadi prioritas agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa dibebani kekhawatiran lonjakan harga. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Buol akan berkoordinasi erat dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi serta memastikan ketersediaan stok komoditas penting seperti ayam, ikan, telur, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, gula pasir, cabai, dan daging sapi dengan harga yang wajar.
Upaya pengawasan tidak hanya melalui pemantauan rutin, tetapi juga ditunjang dengan operasi pasar yang akan diintensifkan untuk membantu warga mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan distributor, untuk mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap siapapun yang berusaha meraup keuntungan dengan menaikkan harga bahan pokok melebihi HET. Kebijakan tegas ini bertujuan mengendalikan inflasi pangan dan menjamin stabilitas harga selama bulan suci Ramadan dan Lebaran.
Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak spekulasi harga yang merugikan.
(***/Redaksi)














