Kotamobagu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu dilakukan semata-mata untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses penyidikan berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp7,6 miliar.
“Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan,” ujar Saptono kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saptono mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Ia memastikan Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. “Nanti pada waktunya, hasil penyidikan akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan di Kantor Bawaslu. Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas-berkas yang diamankan dimasukkan ke dalam empat boks besar serta beberapa kardus tambahan.
Sejumlah ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, hingga ruang bendahara. Selama proses berlangsung, beberapa pintu ruangan dipasangi garis pembatas kejaksaan sebagai tanda area pemeriksaan.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyidikan sebelumnya yang telah menyasar Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu.
Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kajari Kotamobagu, Saptono. Menariknya, di tengah proses penggeledahan, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodomput, tiba di kantor dan langsung memantau jalannya pemeriksaan.
Tak lama berselang, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Herdy Dayow, juga hadir dan diminta penyidik untuk memberikan klarifikasi di salah satu ruangan.
Yunita menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif. “Kami menghormati proses hukum dan siap memenuhi apa pun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Yunita. Proses penggeledahan berlangsung hampir dua jam.
Hingga sore hari, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum mengumumkan hasil awal penyidikan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.***














