Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Penjualan Miras Ilegal

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh tersangka usai menggelar perkara dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran tahap II yang dilaksanakan pada 15–16 November 2025.

Gelar perkara dilaksanakan setelah Satpol PP menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pengumpulan alat bukti di lapangan terhadap sejumlah tempat usaha, termasuk tiga kafe dan beberapa warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Gelar perkara dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil gelar perkara, status para pemilik usaha resmi dinaikkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial U.Y.N selaku pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie Potowa Kecil, D.P pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai, A.F.W pemilik Kios Sking Desa Potowa Besar II, serta SR pemilik Kios Mika di Jalan S. Parman, Kotamobagu.

Ketujuh tersangka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan gelar perkara merupakan bagian penting dalam memastikan profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan melalui forum tersebut, pihaknya meminta evaluasi dan pandangan dari unsur aparat penegak hukum terkait kecermatan penerapan pasal terhadap para tersangka.

“Prinsip kami jelas, setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sahaya Mokoginta turut mengapresiasi dukungan dan sinergi lintas sektor, termasuk Polres Kotamobagu, Kejaksaan, serta Subdenpom, yang mendukung penuh proses penegakan Perda tersebut.

Pasca penetapan tersangka, Satpol PP Kota Kotamobagu akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban umum dan stabilitas keamanan di daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA