Satpol PP Kotamobagu Tingkatkan Kasus Penjualan Miras Ilegal ke Tahap Penyidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha ke tahap penyidikan.

Penyidik Satpol PP telah melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta pencocokan keterangan awal dengan temuan di lapangan saat operasi penertiban. Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan unsur dugaan pelanggaran telah menguat.

Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus adalah U.Y.N selaku pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie, D.P pemilik Warung Jihan, serta A.F.W pemilik Kios Sking.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Satpol PP menegaskan seluruh tahapan penanganan hukum saat ini sedang dipersiapkan. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses menuju tahap penyidikan.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Pada pelaksanaan gelar perkara, Satpol PP akan memfokuskan pendalaman pada dugaan para pemilik usaha membuka kafe atau warung dengan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar serta melayani pengunjung di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA