KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha ke tahap penyidikan.
Penyidik Satpol PP telah melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta pencocokan keterangan awal dengan temuan di lapangan saat operasi penertiban. Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan unsur dugaan pelanggaran telah menguat.
Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus adalah U.Y.N selaku pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie, D.P pemilik Warung Jihan, serta A.F.W pemilik Kios Sking.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Satpol PP menegaskan seluruh tahapan penanganan hukum saat ini sedang dipersiapkan. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menggelar perkara sebagai bagian dari proses menuju tahap penyidikan.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Pada pelaksanaan gelar perkara, Satpol PP akan memfokuskan pendalaman pada dugaan para pemilik usaha membuka kafe atau warung dengan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar serta melayani pengunjung di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














