KOTAMOBAGU – Polemik pemecatan sepihak tiga imam masjid di Kota Kotamobagu memanas hingga meja legislatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Kantor DPRD Kotamobagu pada Senin (27/10/2025), dewan mendesak pemerintah kelurahan untuk segera membatalkan surat pemberhentian tersebut dan memulihkan kedudukan para imam.
RDP lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir ini mempertemukan Kemenag, Kesbangpol, perwakilan NU dan Muhammadiyah, serta lurah dan sangadi terkait. Fokus utama rapat adalah pemberhentian imam di Kelurahan Mogolaing dan Genggulang yang dinilai cacat prosedur.
Di hadapan forum, kedua lurah mengakui kesalahan fatal mereka: pemecatan dilakukan tanpa koordinasi dan musyawarah dengan tokoh agama serta jamaah setempat.
“Tindakan itu tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” tegas Ahmad Sabir. “Jabatan imam bukan sekadar posisi administratif, melainkan bentuk pengabdian dan amanah moral. Kami minta surat pemberhentian ditinjau kembali,” ujarnya.
Dianggap Zhalim, NU Sampaikan Enam Tuntutan
Nada keras juga dilontarkan Ketua Komisi III Agus Suprijanta, yang menyebut tindakan tersebut “sangat tidak bijak dan cenderung zhalim.”
“Jabatan imam itu jabatan pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Memberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” kata Agus.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PC NU Kotamobagu, Nasrun Koto, turut membacakan enam poin tuntutan bersama, di antaranya:
menolak pemberhentian sepihak, meminta pengembalian jabatan imam, dan mendorong sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 sebagai payung hukum pengangkatan imam.
RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu berakhir dengan kesepakatan bulat: pemerintah kelurahan wajib meninjau ulang keputusan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meredam konflik dan memulihkan suasana keagamaan yang harmonis di Kotamobagu.(Adv)