Wali Kota Kotamobagu Dorong ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, BN.CO – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara Pemkot Kotamobagu dan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perorangan maupun perusahaan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Wali Kota menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Dihimbau untuk ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunannya, apalagi jumlah ASN Kotamobagu dari dua ribu tiga ratusan, baru sekitar delapan ratusan yang telah melaporkan SPT, sisanya ini diharapkan segera agar segera melaporkan juga,” ucap Wali Kota saat diwawancarai Kuasa.net usai pertemuan, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap sinergitas antara pemerintah daerah, KPP Pratama Kotamobagu dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik soal pelaporan SPT ini.

“Pemerintah daerah mengajak kepada masyarakat agar tetap bersinergi dalam hal pelaporan pajak tahunan di KPP Pratama Kotamobagu. Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu Novi Munarianto menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan wali Kota Dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

“hari ini kami melakukan pertemuan dengan wali Kota dan wakil wali kota dalam rangka kegiatan pekan panutan pajak yang merupakan kegiatan rutin per tahun, bertujuan memberikan pesan kepada masyarakat Kota Kotamobagu bahwa pimpinan daerah saja sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,”ucap Novi.

Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas pelaporannya hingga 30 April 2025. Ia juga berharap dengan pajak kita dapat membangun Indonesia kedepannya akan lebih sejahtera.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA