Tim Gakum Sita Ribuan Botol Miras di Kotamobagu, Toko Milik Anggota DPRD dari PDIP Terjaring

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko, Senin (27/10/2025). Operasi yang melibatkan Satpol-PP, Polres Kotamobagu, Sub Detasemen Polisi Militer – TNI AD Bolmong, dan Dinas Perdagangan ini menargetkan toko yang menjual miras tanpa izin resmi.

‎Salah satu toko yang terjaring adalah milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDIP.

‎Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan, peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Barang bukti yang disita antara lain minuman alkohol dengan grade A, B dan C, yakni Cap Tikus 135 kantong + setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton + 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.

Total penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 katong dan setengah tong captikus.

‎”Semua barang diamankan di Markas Satpol-PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait.”Ungkap Sahaya.

‎Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan, operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha sesuai hukum. “Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” jelasnya.

‎Pemilik toko tita, Titi Jonatan Gumulili, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap dibantu pemerintah dalam proses perizinan. “Terkait penyitaan, perasaan kami kurang nyaman, namun peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.

‎Kepala Satpol PP menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan pendataan. Target seluruh proses penertiban selesai sebelum akhir tahun.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA