Penarikan Retribusi Parkir di Kotamobagu Bisa Berlaku 1 x 24 Jam

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1 x 24 jam, menyesuaikan dengan potensi keramaian dan arus lalu lintas sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Dalam perda tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara rinci, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan dinas teknis.

“Di Perda Nomor 1 Tahun 2024, jam operasional retribusi parkir khusus tidak diatur. Artinya, secara aturan parkir bisa diberlakukan 1 x 24 jam, tergantung potensi lokasi,” ujar Marham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional parkir tidak berdasarkan jam kerja kantor, melainkan pada tingkat keramaian dan arus kendaraan di suatu lokasi. Kawasan pasar, pertokoan, dan fasilitas layanan publik dengan mobilitas tinggi menjadi pertimbangan utama.

‎“Objek PAD kita adalah potensi arus lalu lintas kendaraan. Karena itu, parkir tidak disesuaikan dengan jam kerja ASN, tapi dengan keramaian di lapangan,” tegasnya.

‎Meski demikian, Marham mengakui bahwa penerapan 1 x 24 jam mempertimbangkan kesiapan personel. Pada hari normal, jam operasional parkir diatur mulai pagi hingga malam, sementara pada momen tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun, jam operasional dapat diperpanjang hingga malam hari.

Ia mencontohkan penerapan parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak awal Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan ada yang berjalan penuh 1 x 24 jam karena tingginya arus kendaraan.

“Di RSUD, di atas pukul 22.00 Wita kendaraan masih ramai. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir,” katanya.

‎Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik, agar masyarakat mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai potensi lokasi. ***(Ikn/yogi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H
Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan
Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun
Tak Ada Ruang untuk Lalai, Propam Polres Kotamobagu Tegakkan Disiplin Sejak Apel Pagi
Jalanan Kota Sudah Sepi, Namun Masih Ada Entitas yang Menjaga Masyarakat Hingga Pagi
Respon Cepat, Polsek Passi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur AKD Desa Lobong
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 22:08 WITA

Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WITA

Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA