Penarikan Retribusi Parkir di Kotamobagu Bisa Berlaku 1 x 24 Jam

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1 x 24 jam, menyesuaikan dengan potensi keramaian dan arus lalu lintas sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Dalam perda tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara rinci, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan dinas teknis.

“Di Perda Nomor 1 Tahun 2024, jam operasional retribusi parkir khusus tidak diatur. Artinya, secara aturan parkir bisa diberlakukan 1 x 24 jam, tergantung potensi lokasi,” ujar Marham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional parkir tidak berdasarkan jam kerja kantor, melainkan pada tingkat keramaian dan arus kendaraan di suatu lokasi. Kawasan pasar, pertokoan, dan fasilitas layanan publik dengan mobilitas tinggi menjadi pertimbangan utama.

‎“Objek PAD kita adalah potensi arus lalu lintas kendaraan. Karena itu, parkir tidak disesuaikan dengan jam kerja ASN, tapi dengan keramaian di lapangan,” tegasnya.

‎Meski demikian, Marham mengakui bahwa penerapan 1 x 24 jam mempertimbangkan kesiapan personel. Pada hari normal, jam operasional parkir diatur mulai pagi hingga malam, sementara pada momen tertentu seperti Ramadan dan pergantian tahun, jam operasional dapat diperpanjang hingga malam hari.

Ia mencontohkan penerapan parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak awal Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan ada yang berjalan penuh 1 x 24 jam karena tingginya arus kendaraan.

“Di RSUD, di atas pukul 22.00 Wita kendaraan masih ramai. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir,” katanya.

‎Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik, agar masyarakat mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai potensi lokasi. ***(Ikn/yogi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga
Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan
Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan
Kejari Kotamobagu, Saptono SH Hadiri Upacara HUT Kota Kotamobagu Ke-116
Kejati Sulut Kunjungan Kerja di Kejari Kotamobagu
Kotamobagu Raih Delapan Penghargaan di Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:06 WITA

Polres Kotamobagu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, Serta Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:12 WITA

Keluarga Besar Polres Kotamobagu Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:01 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WITA

Kapolres Kotamobagu Pastikan Jembatan MOTABI di Kelurahan Biga Rampung di Bulan Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WITA

Kajari Kotamobagu: Kita Sita Barang Bukti agar Tidak Hilang Dalam Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Boltim Tegaskan Utamakan Aspirasi Rakyat Jadi Poko Pikiran

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:12 WITA