Kotamobagu – Untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Satuan Tipidkor Satreskrim Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini menyasar perangkat desa dan masyarakat di Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Jumat (08/05/2026).
Unit Personalia Tipidkor hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Materi yang disampaikan menekankan pada pentingnya perencanaan yang matang serta pelaporan keuangan yang sesuai dengan aturan guna menghindari pelanggaran hukum.
Selain edukasi mengenai tindak pidana korupsi, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Polri untuk menyampaikan pesan-pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Petugas mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Sia untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan demi memperlancar pembangunan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, menegaskan bahwa pengawasan ini bersifat preventif atau preventif. Polri berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah desa agar setiap rupiah dana negara dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat tanpa adanya potongan atau praktik pungutan pembohong.
Antusiasme terlihat dari kehadiran para perangkat desa dan tokoh masyarakat yang aktif berdiskusi mengenai kendala administrasi di lapangan. Melalui Giat ini, diharapkan sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran dapat diminimalisir sejak dini***














