CEP Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ikuti Paripurna Pengesehan RUU Minerba

Senin, 24 Februari 2025 - 00:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUANATOTABUAN.CO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengikuti agenda rapat paripurna, bertempat di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Paripurna DPR-RI tersebut, dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, anggota fraksi Golkar yang duduk di komisi XII DPR-RI tersebut dengan adanya undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara tersebut akan memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, CEP berharap dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha.

Tak hanya itu, ini juga bisa mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Ini sangat baik, terutama untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun RUU Minerba ini memuat beberapa poin penting;

1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba terbaru.

***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD
Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bupati dan Ketua BKMT Boltim Sambut Kedatangan Ustadzah Angelina Sondakh Bersama Ketua BKMT Sulut
Sinergitas PT ASA dan Pemkab Boltim, Beri Bantuan Kepeda Kelompok Nelayan dan Petani
Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan
Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati : Pancasila Pemersatu Bangsa
Sukses Pertahankan Rekor, Boltim Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:45 WITA

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WITA

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:46 WITA

Sinergitas PT ASA dan Pemkab Boltim, Beri Bantuan Kepeda Kelompok Nelayan dan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:45 WITA

Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA