KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I . Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial: Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Ranperda tentang Perlindungan Anak.

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, dan pejabat eksekutif, termasuk Wali Kota Wenny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat.
Respons Dinamika Pembangunan Lewat Perubahan APBD
Ketua DPRD Adrianus Mokoginta menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 diajukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta penyesuaian kebijakan nasional dan provinsi. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, dalam sambutannya menekankan bahwa revisi anggaran ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan.
“Perubahan APBD ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara aspirasi lokal, kebijakan pusat dan provinsi, serta target pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kinerja perangkat daerah dan mempercepat pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat, khususnya penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Prioritas Perlindungan Anak
Selain agenda fiskal, paripurna juga membahas Ranperda tentang Perlindungan Anak. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Henny Kaseger, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat vital untuk menjamin hak-hak anak dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Ranperda tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sistem perlindungan anak di Kotamobagu, termasuk penanganan kasus kekerasan dan peningkatan akses pendidikan serta layanan kesehatan. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak sebesar 12 persen pada semester pertama 2025.
Usai paripurna tingkat I ini, agenda akan dilanjutkan dengan pembahasan anggaran yang lebih mendalam di masing-masing komisi sesuai dengan mitra kerja perangkat daerah terkait. (Adv)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT