Langkah Tegas Pemkot Tutup Sementara Ruko di Pasar 23 Mart Yang Tidak Membayar Retribusi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, Buanatotabuan.co — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset daerah dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran retribusi. Melalui tim terpadu lintas instansi, termasuk Satpol PP, PPNS, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Pemkot menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).

‎Langkah tegas ini diambil setelah pengguna ruko tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024. Penutupan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., sebelumnya telah menegaskan pentingnya ketertiban pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap ruko dan kios yang merupakan milik pemerintah wajib dikelola dengan tertib dan transparan demi menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini demi keadilan dan tertib administrasi,” tegas Wali Kota.

Diketahui, Ruko A10 merupakan salah satu dari 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang tercatat sebagai aset Pemkot Kotamobagu. Berdasarkan ketentuan, setiap pengguna diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan, pihaknya telah menempuh tahapan administratif sebelum penutupan dilakukan.

‎“Sudah ada pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian. Karena itu, dilakukan penutupan sementara sambil menunggu pelunasan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang agar tertib membayar retribusi.

‎“Masih banyak masyarakat yang ingin menempati ruko, jadi kami harap para pedagang yang sudah mendapatkan tempat bisa patuh terhadap kewajiban mereka,” katanya.

Pemkot memberi waktu tiga minggu bagi pengguna Ruko A10 untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tetap tidak diselesaikan, aset tersebut akan dialihkan kepada pihak lain yang memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H
Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan
Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun
Tak Ada Ruang untuk Lalai, Propam Polres Kotamobagu Tegakkan Disiplin Sejak Apel Pagi
Jalanan Kota Sudah Sepi, Namun Masih Ada Entitas yang Menjaga Masyarakat Hingga Pagi
Respon Cepat, Polsek Passi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur AKD Desa Lobong

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 22:08 WITA

Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WITA

Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA