Boltim, Buanatotabuan.co — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Boltim, Tutuyan, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Boltim, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Wabup membacakan sambutan Pemerintah menyampaikan pelaksanaan pemilihan Sangadi harus berlandaskan pada aturan yang berlaku.
“Sangadi yang terpilih harus lahir melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan prinsip demokrasi serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam sambutan Pemerintah yang dibacakan Wabup
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan peraturan ini membawa sejumlah penyesuaian terhadap pengaturan pemerintahan desa di tingkat nasional.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut yang sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional,”
Menutup sambutan , Wabup mengajak seluruh pihak terkait memberikan perhatian dan masukan terhadap substansi Ranperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Melalui regulasi yang adaptif dan berkualitas, kita berharap pelaksanaan pemilihan sangadi ke depan dapat berlangsung lebih baik, demokratis, transparan, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang memiliki integritas dan komitmen dalam membangun desa,” tutupnya.***














