Penasehat Hukum Minta Atensi Laporan PETI dan Penyerobatan Tanah Serta Minta Pengawasan Propam Untuk Awasi Alat Bukti Eksavator dan 2 Orang yang Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, Buanatotabuan.co — Aktivitas Peti kembali menjadi sorotan di tanah totabuan, tepatnya di desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim).

Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2026, Tim Resmob telah mengamankan 1 unit alat berat eksavator dan 2 orang pekerja.

Kasus ini telah dilaporkan tanggal 9 maret 2026, tepatnya setelah diketahui adanya aktivitas Tambang ilegal ditanah milik warga, namum mengingat moment tersebut mendekati hari besar umat muslim, maka tindakan baru dilakukan setelah lebaran idul fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara spesialis Hukum Pertambangan, Prayogha Rizky Laminullah yang sering disapa dengan akrab dengan PRL membenarkan adanya Laporan polisi tersebut, “ya benar saya telah berkordinasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kasat terkait laporan ini, dan saya memohon untuk melakukan tindakan tegas, terutama alat bukti yang telah di police line untuk di amankan hingga ke proses persidangan dan disita oleh negara karena terklasifikasi sebagai peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan”

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, saya telah meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap peralatan yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yakni eksavator”

Lebih lanjut prayogha menegaskan telah menempuh upaya Permintaan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri berdasarkan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/260401000028/IV/2026/BAGYANDUAN, untuk mengawal kasus ini mengingat erat kaitannya dengan permasalahan tambang,

“Ya, benar memang saya telah berkordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulut untuk meminta dilakukan atensi Perkara ini, karena selain adanya penyerobatan tanah terhadap tanah milik Klien saya, para terduga penyerobotan ini juga telah mengundang investor dan melakukan aktivitas pertambangan di tanah tersebut, sehingga mendukung ketentuan pasal 39 KUHAP untuk penyidik melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, maka Saya telah berkordinasi dengan kasat reskrim polres boltim untuk mengacu pada Pasal 164 UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batu bara agar menyita alat berat tersebut”

“Saya juga perlu untuk mengapresiasi langka tegas dan sigap polres boltim dalam penanganan laporan masyarakat tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan secara berlapis”.

Sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan langkah persuasif dengan memperingati para terduga pelaku bahwa tanah tersebut telah menjadi hak milik kliennya sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lanut, namun para terduga pelaku ngotot dan terus melakukan aktivitas tambang dengan dalil bahwa tanah tersebut tidak dijual atau uang pembelian akan di kembalikan kepada klien saya,

Hal ini juga perlu adanya perhatian dari Pengurus koperasi pertambangan KUD Nomontang yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan, dimana seharusnya setiap alat berat berupa eksavator yang akan melakukan aktivitas tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Koperasi, mengingat tanah yang sedang dipermasalahankan masuk dalam IUP KUD Nomontang, sedangkan para terduga pelaku tidak memiliki rekom kerja tambang dan rekom alat berat dari KUD Nomontang,

Maka dengan itu, berdasarkan kajian hukum yang telah dibuat, Prayogha mengemukakan adanya pasal berlapis yang harus dikenakan kepada para terduga pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, yakni sesuai Pasal 158 UU Mineral dan Batubara, Pasal 164 UU Mineral dan Batubara pasal 502 KUHP dan Pasal 55 KUHP untuk menjerat para investor dan pemilik alat berat tersebut.*/Apx

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP PKK Boltim Lepas Gerak Jalan PKK dan Tingkat Umum Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Peringati HUT ke-81 RI Bupati Oskar Manoppo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Bupati dan Wakil Bupati Boltim Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Bupati Oskar Manopoo Lepas Gerak Jalan Pelajar Meriahkan HUT RI ke-81 RI di Boltim
Bupati Boltim Dampingi Kunjungan Ketua Komisi IX DPR RI Monitor RSUD
Wabup Argo Sumaiku Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di DPRD Boltim
Bupati dan Wabup Boltim Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa se-Sulut
Bupati Lepas Kontingen Boltim ke Jambore Nasional XII

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:13 WITA

Ketua TP PKK Boltim Lepas Gerak Jalan PKK dan Tingkat Umum Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:51 WITA

Peringati HUT ke-81 RI Bupati Oskar Manoppo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Boltim Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Bupati Oskar Manopoo Lepas Gerak Jalan Pelajar Meriahkan HUT RI ke-81 RI di Boltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WITA

Bupati Boltim Dampingi Kunjungan Ketua Komisi IX DPR RI Monitor RSUD

Berita Terbaru

Boltim

Bupati Buka Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:12 WITA