Penasehat Hukum Minta Atensi Laporan PETI dan Penyerobatan Tanah Serta Minta Pengawasan Propam Untuk Awasi Alat Bukti Eksavator dan 2 Orang yang Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, Buanatotabuan.co — Aktivitas Peti kembali menjadi sorotan di tanah totabuan, tepatnya di desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim).

Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2026, Tim Resmob telah mengamankan 1 unit alat berat eksavator dan 2 orang pekerja.

Kasus ini telah dilaporkan tanggal 9 maret 2026, tepatnya setelah diketahui adanya aktivitas Tambang ilegal ditanah milik warga, namum mengingat moment tersebut mendekati hari besar umat muslim, maka tindakan baru dilakukan setelah lebaran idul fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara spesialis Hukum Pertambangan, Prayogha Rizky Laminullah yang sering disapa dengan akrab dengan PRL membenarkan adanya Laporan polisi tersebut, “ya benar saya telah berkordinasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kasat terkait laporan ini, dan saya memohon untuk melakukan tindakan tegas, terutama alat bukti yang telah di police line untuk di amankan hingga ke proses persidangan dan disita oleh negara karena terklasifikasi sebagai peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan”

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, saya telah meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap peralatan yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yakni eksavator”

Lebih lanjut prayogha menegaskan telah menempuh upaya Permintaan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri berdasarkan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/260401000028/IV/2026/BAGYANDUAN, untuk mengawal kasus ini mengingat erat kaitannya dengan permasalahan tambang,

“Ya, benar memang saya telah berkordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulut untuk meminta dilakukan atensi Perkara ini, karena selain adanya penyerobatan tanah terhadap tanah milik Klien saya, para terduga penyerobotan ini juga telah mengundang investor dan melakukan aktivitas pertambangan di tanah tersebut, sehingga mendukung ketentuan pasal 39 KUHAP untuk penyidik melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, maka Saya telah berkordinasi dengan kasat reskrim polres boltim untuk mengacu pada Pasal 164 UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batu bara agar menyita alat berat tersebut”

“Saya juga perlu untuk mengapresiasi langka tegas dan sigap polres boltim dalam penanganan laporan masyarakat tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan secara berlapis”.

Sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan langkah persuasif dengan memperingati para terduga pelaku bahwa tanah tersebut telah menjadi hak milik kliennya sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lanut, namun para terduga pelaku ngotot dan terus melakukan aktivitas tambang dengan dalil bahwa tanah tersebut tidak dijual atau uang pembelian akan di kembalikan kepada klien saya,

Hal ini juga perlu adanya perhatian dari Pengurus koperasi pertambangan KUD Nomontang yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan, dimana seharusnya setiap alat berat berupa eksavator yang akan melakukan aktivitas tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Koperasi, mengingat tanah yang sedang dipermasalahankan masuk dalam IUP KUD Nomontang, sedangkan para terduga pelaku tidak memiliki rekom kerja tambang dan rekom alat berat dari KUD Nomontang,

Maka dengan itu, berdasarkan kajian hukum yang telah dibuat, Prayogha mengemukakan adanya pasal berlapis yang harus dikenakan kepada para terduga pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, yakni sesuai Pasal 158 UU Mineral dan Batubara, Pasal 164 UU Mineral dan Batubara pasal 502 KUHP dan Pasal 55 KUHP untuk menjerat para investor dan pemilik alat berat tersebut.*/Apx

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Hadiri Peluncuran Program Perumahan Nasional, Perkuat Akses Hunian Layak untuk Masyarakat
Bupati Oskar Manoppo Buka TKA SMP 2026 di Tutuyan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Bupati dan Wabub Boltim Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Modayag Barat
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Wabup Argo Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Bekerja
Argo Sumaiku Hadiri Paripurna DPRD Boltim, Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Oppo-Argo Hadiri Perayaan Ketupat di Kecamatan Modayag
Bupati Oskar Manoppo Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Antara Matabulu dan Matabulu Timur
PSI Sulut Hadir Untuk Rakyat: Tatong Bara Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:23 WITA

Bupati Boltim Hadiri Peluncuran Program Perumahan Nasional, Perkuat Akses Hunian Layak untuk Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 21:25 WITA

Penasehat Hukum Minta Atensi Laporan PETI dan Penyerobatan Tanah Serta Minta Pengawasan Propam Untuk Awasi Alat Bukti Eksavator dan 2 Orang yang Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 19:31 WITA

Bupati dan Wabub Boltim Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Modayag Barat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:18 WITA

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Wabup Argo Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Bekerja

Senin, 30 Maret 2026 - 19:04 WITA

Argo Sumaiku Hadiri Paripurna DPRD Boltim, Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Berita Terbaru

Boltim

Argo Sumaiku Lantik Sejumlah Pj Sangadi di Boltim

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:51 WITA