Tiga Tersangka Penjual Minol Ilegal di Kotamobagu Terancam 6 Bulan Penjara, Sahaya: Mereka Sudah Mengaku

Senin, 10 November 2025 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menunjukkan taringnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak tiga tersangka kasus pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol (Minol) telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (10/11/2025).

‎Ketiga tersangka tersebut, berinisial JG (pemilik CV Tita), jg (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya), disidik terkait penjualan dan distribusi Minol tanpa izin resmi.

‎Dari operasi lapangan yang dilakukan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti kini diamankan di gudang Satpol PP Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Akui Melanggar, Ancaman Kurungan 6 Bulan Menanti

‎Kepala Satuan Pol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan memperkuat bukti pelanggaran.

‎”Para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujar Sahaya Mokoginta, Senin (10/11).

‎Sesuai ketentuan Perda, para pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.

‎”Tahapan pemeriksaan telah selesai. Seluruh berkas perkara dan barang bukti sudah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.

Satpol PP: Kami Sah Melakukan Penyidikan, Ada Landasan KUHAP

‎Sahaya Mokoginta juga menanggapi adanya keraguan publik terkait kewenangan penyidikan yang dilakukan Satpol PP, menegaskan bahwa tindakan ini legal dan memiliki landasan hukum kuat.

‎Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

‎”Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban. Kami memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus Minol,” jelas Sahaya.

‎Ia juga menambahkan bahwa dua Penyidik PNS mereka telah bersertifikat dari Diklat Reserse Polri.

‎Langkah tegas ini diambil Pemkot Kotamobagu untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi aturan demi ketenangan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Merawat Sinergi, Menguatkan Keadilan: Kapolres Kotamobagu Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H
Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan
Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun
Tak Ada Ruang untuk Lalai, Propam Polres Kotamobagu Tegakkan Disiplin Sejak Apel Pagi
Jalanan Kota Sudah Sepi, Namun Masih Ada Entitas yang Menjaga Masyarakat Hingga Pagi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:50 WITA

Merawat Sinergi, Menguatkan Keadilan: Kapolres Kotamobagu Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 22:08 WITA

Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan

Berita Terbaru

Boltim

Bupati Buka Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:12 WITA