Wali Kota Kotamobagu Dorong ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, BN.CO – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara Pemkot Kotamobagu dan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perorangan maupun perusahaan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Wali Kota menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Dihimbau untuk ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunannya, apalagi jumlah ASN Kotamobagu dari dua ribu tiga ratusan, baru sekitar delapan ratusan yang telah melaporkan SPT, sisanya ini diharapkan segera agar segera melaporkan juga,” ucap Wali Kota saat diwawancarai Kuasa.net usai pertemuan, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap sinergitas antara pemerintah daerah, KPP Pratama Kotamobagu dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik soal pelaporan SPT ini.

“Pemerintah daerah mengajak kepada masyarakat agar tetap bersinergi dalam hal pelaporan pajak tahunan di KPP Pratama Kotamobagu. Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu Novi Munarianto menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan wali Kota Dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

“hari ini kami melakukan pertemuan dengan wali Kota dan wakil wali kota dalam rangka kegiatan pekan panutan pajak yang merupakan kegiatan rutin per tahun, bertujuan memberikan pesan kepada masyarakat Kota Kotamobagu bahwa pimpinan daerah saja sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,”ucap Novi.

Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas pelaporannya hingga 30 April 2025. Ia juga berharap dengan pajak kita dapat membangun Indonesia kedepannya akan lebih sejahtera.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H
Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan
Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun
Tak Ada Ruang untuk Lalai, Propam Polres Kotamobagu Tegakkan Disiplin Sejak Apel Pagi
Jalanan Kota Sudah Sepi, Namun Masih Ada Entitas yang Menjaga Masyarakat Hingga Pagi
Respon Cepat, Polsek Passi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur AKD Desa Lobong

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WITA

Bentuk Kepedulian Sosial Polres Kotamobagu Kurbankan 13 Ekor Sapi Dalam Perayaan Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pringatan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Kotamobagu Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 22:08 WITA

Di Tengah Duka, Da’i Polri Hadir Menyatukan Doa dan Persaudaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WITA

Strong Point Pagi Hari, Polisi Hadir Sebelum Kota Terbangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA