Boltim, Buanatotabuan.co — Aktivitas Peti kembali menjadi sorotan di tanah totabuan, tepatnya di desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim).
Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2026, Tim Resmob telah mengamankan 1 unit alat berat eksavator dan 2 orang pekerja.
Kasus ini telah dilaporkan tanggal 9 maret 2026, tepatnya setelah diketahui adanya aktivitas Tambang ilegal ditanah milik warga, namum mengingat moment tersebut mendekati hari besar umat muslim, maka tindakan baru dilakukan setelah lebaran idul fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara spesialis Hukum Pertambangan, Prayogha Rizky Laminullah yang sering disapa dengan akrab dengan PRL membenarkan adanya Laporan polisi tersebut, “ya benar saya telah berkordinasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kasat terkait laporan ini, dan saya memohon untuk melakukan tindakan tegas, terutama alat bukti yang telah di police line untuk di amankan hingga ke proses persidangan dan disita oleh negara karena terklasifikasi sebagai peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan”
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, saya telah meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap peralatan yang digunakan dalam melakukan tindak pidana yakni eksavator”
Lebih lanjut prayogha menegaskan telah menempuh upaya Permintaan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri berdasarkan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/260401000028/IV/2026/BAGYANDUAN, untuk mengawal kasus ini mengingat erat kaitannya dengan permasalahan tambang,
“Ya, benar memang saya telah berkordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulut untuk meminta dilakukan atensi Perkara ini, karena selain adanya penyerobatan tanah terhadap tanah milik Klien saya, para terduga penyerobotan ini juga telah mengundang investor dan melakukan aktivitas pertambangan di tanah tersebut, sehingga mendukung ketentuan pasal 39 KUHAP untuk penyidik melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, maka Saya telah berkordinasi dengan kasat reskrim polres boltim untuk mengacu pada Pasal 164 UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan batu bara agar menyita alat berat tersebut”
“Saya juga perlu untuk mengapresiasi langka tegas dan sigap polres boltim dalam penanganan laporan masyarakat tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan secara berlapis”.
Sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan langkah persuasif dengan memperingati para terduga pelaku bahwa tanah tersebut telah menjadi hak milik kliennya sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lanut, namun para terduga pelaku ngotot dan terus melakukan aktivitas tambang dengan dalil bahwa tanah tersebut tidak dijual atau uang pembelian akan di kembalikan kepada klien saya,
Hal ini juga perlu adanya perhatian dari Pengurus koperasi pertambangan KUD Nomontang yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan, dimana seharusnya setiap alat berat berupa eksavator yang akan melakukan aktivitas tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Koperasi, mengingat tanah yang sedang dipermasalahankan masuk dalam IUP KUD Nomontang, sedangkan para terduga pelaku tidak memiliki rekom kerja tambang dan rekom alat berat dari KUD Nomontang,
Maka dengan itu, berdasarkan kajian hukum yang telah dibuat, Prayogha mengemukakan adanya pasal berlapis yang harus dikenakan kepada para terduga pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, yakni sesuai Pasal 158 UU Mineral dan Batubara, Pasal 164 UU Mineral dan Batubara pasal 502 KUHP dan Pasal 55 KUHP untuk menjerat para investor dan pemilik alat berat tersebut.*/Apx














