Ini Penjelasan Kejari Kotamobagu Terkait Status Hukum GL Alias Gusri

Senin, 20 April 2026 - 16:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, Buanatotabuan.co — Isu “bebasnya” GL alias Gusri dari penahanan di tengah perkara dugaan penganiayaan yang menderanya, kini menjadi buah bibir di tengah pemerhati hukum dan masyarakat.

 

Gusri disebut “berkeliaran” bebas dengan status terdakwa yang melekat padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini pun menimbulkan spekulasi dan pertanyaan bagi korban, pemerhati dan masyarakat.

 

Akan tetapi, duduk perkara yang menjerat Gusri ini ternyata sudah menghasilkan penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

 

Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG tersebut membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.

 

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kotamobagu, Charles Rotinsulu, proses penanganan perkara terdakwa Gusri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

 

Ia pun membenarkan, jika proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026. Pada saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua.

 

“Selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari. Lalu, JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 10 Maret,” tutur Charles.

 

Charles juga mengungkapkan, jika pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotampbagu.

 

“Pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan no 33/PID.B/2026/PMKTG. Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota sejak tangga 4 Maret 2026,” beber Charles.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP PKK Boltim Lepas Gerak Jalan PKK dan Tingkat Umum Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Peringati HUT ke-81 RI Bupati Oskar Manoppo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Bupati dan Wakil Bupati Boltim Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Bupati Oskar Manopoo Lepas Gerak Jalan Pelajar Meriahkan HUT RI ke-81 RI di Boltim
Bupati Boltim Dampingi Kunjungan Ketua Komisi IX DPR RI Monitor RSUD
Wabup Argo Sumaiku Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di DPRD Boltim
Bupati dan Wabup Boltim Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa se-Sulut
Bupati Lepas Kontingen Boltim ke Jambore Nasional XII

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:13 WITA

Ketua TP PKK Boltim Lepas Gerak Jalan PKK dan Tingkat Umum Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:51 WITA

Peringati HUT ke-81 RI Bupati Oskar Manoppo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Boltim Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Bupati Oskar Manopoo Lepas Gerak Jalan Pelajar Meriahkan HUT RI ke-81 RI di Boltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WITA

Bupati Boltim Dampingi Kunjungan Ketua Komisi IX DPR RI Monitor RSUD

Berita Terbaru

Boltim

Bupati Buka Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:12 WITA