Ini Penjelasan Kejari Kotamobagu Terkait Status Hukum GL Alias Gusri

Senin, 20 April 2026 - 16:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, Buanatotabuan.co — Isu “bebasnya” GL alias Gusri dari penahanan di tengah perkara dugaan penganiayaan yang menderanya, kini menjadi buah bibir di tengah pemerhati hukum dan masyarakat.

 

Gusri disebut “berkeliaran” bebas dengan status terdakwa yang melekat padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini pun menimbulkan spekulasi dan pertanyaan bagi korban, pemerhati dan masyarakat.

 

Akan tetapi, duduk perkara yang menjerat Gusri ini ternyata sudah menghasilkan penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

 

Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG tersebut membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.

 

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kotamobagu, Charles Rotinsulu, proses penanganan perkara terdakwa Gusri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

 

Ia pun membenarkan, jika proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026. Pada saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua.

 

“Selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari. Lalu, JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 10 Maret,” tutur Charles.

 

Charles juga mengungkapkan, jika pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotampbagu.

 

“Pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan no 33/PID.B/2026/PMKTG. Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota sejak tangga 4 Maret 2026,” beber Charles.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD
Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka
Bupati dan Ketua BKMT Boltim Sambut Kedatangan Ustadzah Angelina Sondakh Bersama Ketua BKMT Sulut
Sinergitas PT ASA dan Pemkab Boltim, Beri Bantuan Kepeda Kelompok Nelayan dan Petani
Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan
Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati : Pancasila Pemersatu Bangsa
Sukses Pertahankan Rekor, Boltim Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:45 WITA

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WITA

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Kotamoabgu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WITA

Bupati dan Ketua BKMT Boltim Sambut Kedatangan Ustadzah Angelina Sondakh Bersama Ketua BKMT Sulut

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:45 WITA

Kepolisian Tegaskan Penertiban PETI di Bakan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Atas Permintaan Pemilik Lahan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemkab Boltim Sambut Baik Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:45 WITA

Berita Utama

Bupati Oskar Manoppo Kukuhkan dan Lantik 405 Anggota BPD Boltim

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA